Rabu 30 Jun 2021 16:31 WIB

Anies Dukung PPKM Darurat tidak Cuma untuk DKI, Tapi se-Jawa

Anies menyatakan, DKI Jakarta tak lakukan persiapan khusus terkait PPKM Darurat.

Rep: Febryan. A, Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau kegiatan vaksinasi para ulama dan pemuka agama di Balai Kota, Rabu (30/6).
Foto: Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau kegiatan vaksinasi para ulama dan pemuka agama di Balai Kota, Rabu (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung kebijakan PPKM Darurat yang akan diterapkan di Jakarta. Anies menerangkan, kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 kini masih dalam proses pembahasan akhir.

Anies enggan memberikan penjelasan detail karena informasi lengkap akan disampaikan pemerintah pusat. Anies hanya menyebut bahwa kebijakan ini bagus.

Baca Juga

"Nah, itu semua sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Pandjaitan) sebagai ketua untuk penanganan di Jawa sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu dua lokasi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/6).

Anies menambahkan, pihaknya tak melakukan persiapan khusus untuk menerapkan kebijakan ini. "Kita persiapan khusus lebih pada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi. Kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan," katanya.

 

Sebelumnya, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting menyebutkan, pemerintah memang sedang menggodok sebuah kebijakan baru untuk membatasi mobilitas penduduk. Sasarannya adalah kabupaten/kota dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. Namun, Alex tidak menjelaskan apa saja kriteria sebuah kabupaten/kota bisa menerapkan PPKM yang 'superketat' ini.

"Sedang dalam penggodokan untuk melihat PPKM kabupaten/kota yang superketat untuk membatasi mobilitas penduduk," ujar Alex, Selasa (29/6).

Pada hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengonfirmasi rencana kebijakan PPKM darurat. Namun, kebijakan PPKM darurat masih difinalisasi oleh tim yang dipimpin oleh Luhut.

PPKM darurat yang berlaku selama satu-dua pekan ini, kata Jokowi, hanya akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Alasannya, di dua pulau ini terdapat 44 kabupaten/kota dan enam provinsi yang asesmen situasinya memiliki skor 4. Penilaian ini didapat dari situasi penularan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di RS, tingkat kematian akibat Covid-19, dan respons terhadap testing, tracing, serta treatment di wilayah tersebut.

"Kita adakan peniliain secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," kata Jokowi.

 

photo
Infografis dokter dan tenaga kesehatan yang wafat akibat Covid-19. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement