Rabu 30 Jun 2021 18:51 WIB

Pemkot Bandung Perketat PPKM hingga Tingkat RT

Sebanyak 508 RW di 17 kecamatan sudah menerapkan PPKM Mikro.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sebuah gang ditutup untuk umum di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (30/6). Banyak wilayah di Kota Bandung melakukan upaya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Mikro sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sebuah gang ditutup untuk umum di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (30/6). Banyak wilayah di Kota Bandung melakukan upaya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Mikro sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro hingga ke tingkat RT di tengah lonjakan kasus Covid-19. Terlebih saat ini varian baru virus Corona Delta telah masuk ke Kota Bandung.

"PPKM terus akan diperketat di tingkat RT," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Rabu (30/6). Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan jam malam di tiap RT yang melaksanakan PPKM Mikro.

Oded mengatakan, pelaksanaan jam malam dapat melibatkan tokoh masyarakat setempat dipimpin oleh ketua RT atau RW setempat dengan dipantau oleh lurah dan camat.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan sebanyak 508 RW di 17 kecamatan sudah menerapkan PPKM Mikro. Pihaknya akan memperbaharui data terkait lokasi PPKM Mikro di 13 kecamatan lain.

Pihaknya mendorong agar para camat dan lurah mendukung pangan masyarakat yang membutuhkan di wilayahnya. Mereka dapat mengajukan kepada Pemkot Bandung apabila warga memerlukan bantuan yang akan difasilitasi melalui dana biaya tidak terduga (BTT).

Ia menambahkan, pelaksanaan jam malam di tingkat RT atau RW yaitu dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat keluar masuk wilayah. Ema mencontohkan apabila sudah melebihi pukul 19.00 Wib maka pengetatan dilakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement