Rabu 30 Jun 2021 18:51 WIB

Pemkot Bandung Perketat PPKM hingga Tingkat RT

Sebanyak 508 RW di 17 kecamatan sudah menerapkan PPKM Mikro.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sebuah gang ditutup untuk umum di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (30/6). Banyak wilayah di Kota Bandung melakukan upaya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Mikro sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sebuah gang ditutup untuk umum di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (30/6). Banyak wilayah di Kota Bandung melakukan upaya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Mikro sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro hingga ke tingkat RT di tengah lonjakan kasus Covid-19. Terlebih saat ini varian baru virus Corona Delta telah masuk ke Kota Bandung.

"PPKM terus akan diperketat di tingkat RT," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Rabu (30/6). Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan jam malam di tiap RT yang melaksanakan PPKM Mikro.

Oded mengatakan, pelaksanaan jam malam dapat melibatkan tokoh masyarakat setempat dipimpin oleh ketua RT atau RW setempat dengan dipantau oleh lurah dan camat.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan sebanyak 508 RW di 17 kecamatan sudah menerapkan PPKM Mikro. Pihaknya akan memperbaharui data terkait lokasi PPKM Mikro di 13 kecamatan lain.

Pihaknya mendorong agar para camat dan lurah mendukung pangan masyarakat yang membutuhkan di wilayahnya. Mereka dapat mengajukan kepada Pemkot Bandung apabila warga memerlukan bantuan yang akan difasilitasi melalui dana biaya tidak terduga (BTT).

Ia menambahkan, pelaksanaan jam malam di tingkat RT atau RW yaitu dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat keluar masuk wilayah. Ema mencontohkan apabila sudah melebihi pukul 19.00 Wib maka pengetatan dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement