Kamis 01 Jul 2021 07:15 WIB

Eks Bupati Manggarai Barat Divonis Tujuh Tahun

Putusan Agustinus itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

KUPANG -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis tujuh tahun penjara terhadap mantan bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla. Agustinus dinilai terbukti melakukan tindakan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Tidak tanggung, kerugian yang diakibatkan tindakan Agustinus mencapai...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement