KUPANG -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis tujuh tahun penjara terhadap mantan bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla. Agustinus dinilai terbukti melakukan tindakan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Tidak tanggung, kerugian yang diakibatkan tindakan Agustinus mencapai...
Berita Lainnya