REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi di Kabupaten Indramayu, Kamis (1/7). Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran refocusing dana Covid-19 tahun 2020.
Berdasarkan pantauan Republika, dua lokasi yang digeledah itu adalah Kantor BPBD Indramayu yang terletak di Jalan Pahlawan dan sebuah toko material di Kecamatan Indramayu. Toko material tersebut menjadi salah satu tempat penyedia.
‘’Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan dengan penyelenggaraan penggunaan anggaran refocusing di BPBD Indramayu,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis (1/7).
Lutfhi mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, proses penyelidikan masih terus berjalan.
Sedangkan saksi, polisi sudah memeriksa lima orang untuk dimintai keterangannya. Para saksi itu berasal dari BPBD maupun dari pihak penyedia barang.
Ketika ditanyakan mengenai nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, Luthfi menyebutkan, sudah menyerahkan dokumen ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses penghitungan nilai kerugian akan dilakukan oleh BPKP. ‘’Kalau sudah keluar, nanti akan kami sampaikan,’’ tandas Lutfhi.