Ahad 04 Jul 2021 16:27 WIB

Satu Restoran di Jaksel Langgar PPKM Darurat

Restoran itu melanggar ketentuan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Polres Jakarta Selatan menemukan restoran melanggar aturan di Gandaria Utara, Kebayoran Baru saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah melakukan pengawasan sejak hari pertama penerapan PPKM Darurat, Sabtu (3/7). (Ilustrasi restoran langgar PPKM Darurat)
Foto: Republika/Mardiah
Polres Jakarta Selatan menemukan restoran melanggar aturan di Gandaria Utara, Kebayoran Baru saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah melakukan pengawasan sejak hari pertama penerapan PPKM Darurat, Sabtu (3/7). (Ilustrasi restoran langgar PPKM Darurat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Selatan menemukan restoran melanggar aturan di Gandaria Utara, Kebayoran Baru saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah melakukan pengawasan sejak hari pertama penerapan PPKM Darurat, Sabtu (3/7).

Dalam pengawasan itu salah satu restoran yang berada di Jalan Radio Dalam, Gandaria Utara melanggar ketentuan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Polres Jakarta Selatan bersama aparat kelurahan, juga melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Cipete Raya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di tempat makan dan pusat perdagangan.

Baca Juga

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. PPKM Mikro di Jakarta salah satunya mengatur jam operasional restoran/kafe/tempat makan hingga pukul 20.00 WIB dan kemudian beriringan penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.

Dalam PPKM Darurat juga diatur restoran/tempat makan hingga warung/lapak jalanan baik dalam lokasi tersendiri atau berada di dalam mal/pusat perbelanjaan, tidak diperkenankan menyediakan layanan makan di tempat tapi makanan harus dibawa pulang atau "take away". PPKM Darurat juga mengatur bahwa operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, restoran, dan pasar swalayan.

Adapun, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen, sedangkan apotek/toko obat dapat buka 24 jam.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement