REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, Kombes Pol Arif Budiman meminta pengelola tempat wisata agar tidak menerima pengunjung selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami meminta para pengelola untuk menutup tempat wisata sesuai aturan yang ditetapkan," kata Arif.
Arif mengimbau pengelola objek wisata dan sarana olahraga mematuhi aturan PPKM darurat, yakni dengan menutup operasional dan tidak menerima pengunjung hingga tanggal 20 Juli 2021.
Ia mengatakan PPKM darurat merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat harus berperan aktif menyukseskan. "Saat ini, kami terus melaksanakan pengawasan, penertiban, dan imbauan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat," ujarnya.
Arif menambahkan masyarakat harus memahami situasi saat ini sehingga dapat meningkatkan kesadaran untuk tidak beraktivitas keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Ia memastikan pemantauan dan imbauan akan terus dilaksanakan Polri bersama TNI, pemda, dan unsur lain selama penerapan PPKM darurat. "Jika seluruh elemen masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk berpartisipasi aktif, maka PPKM darurat bisa dilaksanakan dengan optimal sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon dapat ditekan dan dikendalikan," katanya.