Kamis 08 Jul 2021 04:53 WIB

Pemkot Jakut Tutup Satu Perusahaan Membandel

Jumlah aduan pelanggaran di perkantoran atau perusahaan terus meningkat.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Ali Maulana Hakim
Foto: Republika/ Desy Susilawati
Ali Maulana Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menutup paksa sebuah kantor perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat. Sebab, karyawan pada perusahaan non-esensial itu masih saja bekerja di kantor alias work from office (WFO).

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepatuhan terhadap ketentuan PPKM Darurat bersama jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502 Jakarta Utara. Sebanyak 26 perusahaan didatangi pada Rabu (7/7).

Hasilnya, kata Ali, ditemukan satu perusahaan yang melanggar. Perusahaan tersebut masuk kategori non-esensial tapi tetap saja 25 persen karyawannya bekerja di kantor. Padahal, perusahaan non-esensial semua karyawannya harus bekerja di rumah atau work from home (WFH).

"Perusahaan ini dengan terpaksa kami hentikan operasionalnya atau ditutup sampai dengan masa PPKM Darurat berakhir tanggal 20 Juli 2021," kata Ali dalam siaran persnya, Rabu.

Ali pun meminta, agar semua pimpinan perusahaan di Jakarta Utara untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. Pimpinan perusahaan juga diminta agar tidak memaksa karyawannya bekerja di kantor.

"Masyarakat kami minta untuk ikut mengawasi dan memberikan informasi jika ditemukan pelanggaran. Hal serupa (penutupan) akan kami berikan pada perusahaan-perusahaan yang masih membandel," ujarnya.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, Gatot S Widagdo, mengatakan, jumlah aduan pelanggaran di perkantoran atau perusahaan terus meningkat sejak diberlakukannya PPKM Darurat. Jika sebelumnya rata-rata hanya 10 aduan per hari, kini melonjak jadi 33 aduan per hari.

"Kami berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan, baik sanksi administrasi berupa penutupan sampai dengan yang terberat sanksi pidana. Tindakan tegas ini dilakukan agar aturan pencegahan penyebaran Covid-19 ini ditaati," ungkapnya.

Pemerintah menerapkan aturan PPKM Darurat mulai 3 Juli - 20 Juli untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Perusahaan sektor esensial diperbolehkan 50 persen karyawannya masuk kerja di kantor. Sedangkan sektor kritikal diperbolehkan 100 persen. Adapun sektor non-esensial harus 100 persen bekerja dari rumah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement