JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo untuk kedua kalinya ditindaklanjuti. Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, putusan MK wajib dilaksanakan, meskipun putusan tersebut diduga memicu kerusuhan di Yalimo. Kerusuhan...
Berita Lainnya