REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak sebanyak 202 perusahaan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam enam hari terakhir. Seluruh perusahaan yang kedapatan melanggar PPKM Darurat ditutup dan tidak ada yang dikenakan sanksi berupa denda.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada periode 5 Juli hingga 8 Juli 2021 dengan diawali inspeksi mendadak (Sidak). "Sejak tanggal 5 Juli sampai tanggal 8 Juli ini kita melakukan inspeksi mendadak kepada 276 perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta dan menemukan 202 perusahaan harus dilakukan penindakan," kata Andri di Jakarta, Kamis (8/7).
Andri menjelaskan, bahwa dari 202 perusahaan yang ditindak tersebut dilakukan penutupan sementara dengan rincian sebanyak 187 perusahaan ditutup karena adanya kasus Covid-19. Perusahaan yang ditutup sementara itu terdiri dari 79 perusahaan di Jakarta Pusat, 27 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Timur, dan 56 perusahaan di Jakarta Selatan.
Sementara sebanyak 15 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan rincian empat perusahaan di Jakarta Pusat (dua non-esensial dan dua esensial), dua perusahaan di Jakarta Barat (satu non esensial dan satu esensial), serta sembilan perusahaan di Jakarta Selatan (empat non-esensial dan lima esensial).
"Semuanya kami lakukan penutupan karena pelanggarannya, tidak ada yang dikenakan denda," ucap Andri.
Pemprov DKI Jakarta, kata Andri, menegaskan bahwa perusahaan sektor esensial dan kritikal tetap akan dilakukan pengawasan ketat. "Perusahaan yang masuk sektor esensial dan sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan, tetap akan kita periksa/awasi malah justru lebih ketat pengawasannya, kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi kita beri sanksi," ujar Andri Yansyah.
Sanksi tersebut, kata Andri, diberlakukan berjenjang dengan rincian mulai dari penutupan tiga hari (bagi sektor esensial-kritikal), untuk pelanggaran kedua dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta dan pelanggaran ketiga akan direkomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk pencabutan izin operasional.
Selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan atau sektor-sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi dengan berbagai ketentuan pembatasan, sementara di luar itu diharuskan memberlakukan kerja di rumah (work from home/WFH) 100 persen.
Dari aturan terbaru, Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merevisi sektor esensial dan kritikal dalam PPKM Darurat 2021 ini.Untuk sektor esensial adalah sebagai berikut:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).Luhut menerangkan bahwa untuk butir (a) sampai (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik, sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.Sementara itu, untuk sektor kritikal yakni:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, sementara untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.