Jumat 09 Jul 2021 12:30 WIB

Dua Kafe Langgar PPKM Darurat di Cikarang Disegel

Kafe disegel karena masih melayani makan dan minum di tempat.

Aparat kepolisian Polsek Sawangan Polres Metro (Polrestro) Depok menutup paksa salah satu tempat olahraga bermain golf di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Penutupan dengan disegel karena pihak pengelola tetap melakukan kegiatan olahraga bermain golf di saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Aparat kepolisian Polsek Sawangan Polres Metro (Polrestro) Depok menutup paksa salah satu tempat olahraga bermain golf di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Penutupan dengan disegel karena pihak pengelola tetap melakukan kegiatan olahraga bermain golf di saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG  -- Petugas menyegel dua kafe pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam (8/7). Petugas mendapati banyak pengunjung yang makan dan minum ditempat.

"Semalam ada dua kafe yang kami segel karena terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, di Cikarang, Jumat.

Baca Juga

Ia mengatakan, kafe yang disegel itu berlokasi di Jalan Raya Utama Perum Grand Cikarang City, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Barat, dan satu kafe lainnya di wilayah Kecamatan Cikarang Barat. Penyegelan lantaran kafe-kafe masih melayani makan dan minum di tempat dan juga melanggar batas jam operasional di masa PPKM Darurat.

"Petugas mendapati masih banyak pengunjung yang makan dan minum di tempat serta melanggar jam operasional. Maka kami lakukan tindakan penyegelan. Satu kafe kami pasang police line," katanya.

Penyegelan dilakukan petugas gabungan yang terdiri atas personel kepolisian, prajurit TNI, serta anggota Satpol PP. Kegiatan ini dilakukan rutin setiap hari melalui patroli untuk memastikan segenap pelaku usaha serta masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat."Jadi kami ingin masyarakat di rumah saja, pelaku usaha mematuhi aturan yang ada. Jika bandel akan ditutup, disegel," katanya.

Selain pengawasan, operasi penyekatan mobilitas juga masih terus dilakukan di titik-titik yang telah ditetapkan. Begitu pula dengan monitoring rutin ke sejumlah perusahaan di kawasan industri."Ini terus kita lakukan pengawasan hingga penindakan bagi yang melanggar. Kita lihat mobilitas masyarakat sudah mulai berkurang," ucapnya.

Hendra mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah saja dan terus mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas."Tidak usah keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Tetap patuhi protokol kesehatan, ingat wabah pandemi ini belum berakhir," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement