Jumat 09 Jul 2021 19:06 WIB

Surat Vaksinasi Dijual Rp 100 Ribu

Polisi menangkap empat pelaku pemalsuan surat keterangan vaksinasi covid 19

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pemalsuan suart vaksinasi covid-19, hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan hasil tes swab antigen. Keempat pelaku berinisial ESVD, BS, AR, dan satu orang masih dalam pengejaran. Merek menjual surat vaksin dan PCR palsu dengan harga Rp 100 ribu, sedangkan surat hasil antigen palsu Rp 60 ribu.

"Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 orang sampai dengan ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/7).

Baca Juga

Menurut Yusri, sebagian besar pemesan surat palsu tersebut adalah yang ingin bepergian, seperti menggunakan pesawat terbang. Karena memang pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, syarat untuk melakukan penerbangan adalah memiliki surat vaksin minimal dosis pertama. 

"Persyaratan di PPKM Darurat sekarang ini kan mau naik pesawat itu harus punya vaksinasi minimal satu kali, kemudian PCR minus dua hari sebelumnya," Yusri menambahkan.

Sementara itu Direktur Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya belum menemukan adanya indikasi keterlibatan instansi terkait dengan kasus pemalsuan tersebut. Meski surat vaksin palsu tersebut sama dengan aslinya tak ada barkode tapi dipastikan palsu.

"Pertanyaan yang lebih teknis bagaimana caranya mungkin dari yang mengeluarkan yang lebih paham. Tentang kepastian ini palsu, ini nyata," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman paling lama enam tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement