REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam surat edaran 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dan Fatwa tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 Hijriyah/24 Juni 2020 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang beberapa hal yang terkait pelaksanaan sholat Idul Adha dan kurban pada tahun 1442 Hijriyah/2021. Bahwa melaksanakan ibadah kurban hukumnya sunah muakkadah.
"Pada masa pandemi Covid-19 yang saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, di mana banyak orang yang terdampak langsung, baik secara kesehatan, ekonomi dan keuangan, umat Islam pada khususnya dan warga masyarakat pada umumnya dituntut untuk meningkatkan tolong menolong, solidaritas sosial dan mengutamakan membantu mereka yang terdampak langsung oleh musibah ini," tulis Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam surat edaran tersebut.
Namun bagi yang memiliki keterbatasan dana atau kemampuan keuangan dan hanya mampu melaksanakan salah satu dari keduanya (kurban atau infak) dianjurkan dengan sangat untuk memprioritaskan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, sesuai dengan tuntunan hadis-hadis, khususnya hadis hadis riwayat Ibn ‘Umar bahwa orang yang paling dicintai Allah adalah orang yang paling banyak memberi manfaat kepada sesamanya dan bahwa amal yang paling dicintai Allah adalah memberikan kegembiraan kepada, membayarkan utang dari, dan memberikan santunan untuk sesama.
Terkait dengan pelaksanaan ibadah kurban, bagi mereka yang memiliki kemampuan dana (keuangan) untuk melaksanakan ibadah kurban sekaligus melakukan infak guna membantu mereka yang membutuhkan, hendaknya melaksanakan keduanya (kurban dan infak) dengan ikhlas.
Terkait tuntunan teknis penyembelihan kurban, diantaranya pengkurban dapat menyalurkan melalui Lazismu supaya dapat ditasarufkan (didistribusikan) secara lebih luas ke banyak tempat. Penyembelihan hendaknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.
Apabila tidak dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), maka dapat dilakukan oleh panitia kegiatan kurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Diantaranya pembatasan jumlah panitia yang terlibat, pembatasan jumlah hewan kurban yang akan disembelih, pengaturan atau pembagian waktu penyembelihan (tidak sekaligus), pembagian tempat pelaksanaan di beberapa
lokasi dan pendistribusian daging kurban langsung disampaikan ke rumah-rumah serta aturan lainnya sesuai protokol kesehatan yang berlaku, misalnya mengukur suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menyemprotkan disinfektan dan lain-lain yang perlu.
Khusus untuk hewan kurban yang kecil seperti kambing atau domba, jika mampu penyembelihan dapat dilakukan di rumah masing-masing oleh pekurban.