Ahad 11 Jul 2021 17:55 WIB

Pengendara Tanpa STRP Dilarang Melintas Pos Sekat Kab Bekasi

Kabupaten Bekasi punya 2 pos penyekatan mobilitas warga selama penerapan PPKM darurat

Red: Nur Aini
Petugas medis melakukan tes Antigen kepada pengendara yang melintas di Km 34 B Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ilustrasi
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas medis melakukan tes Antigen kepada pengendara yang melintas di Km 34 B Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melarang pengendara tanpa surat tanda registrasi pekerja (STRP) melintasi pos-pos penyekatan di daerah itu.

"Bersama TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan kami terus mengetatkan pembatasan mobilitas, termasuk persyaratan wajib ber-STRP pengendara," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono di Cikarang, Ahad (11/7).

Baca Juga

Kasatlantas mengatakan bahwa penyekatan dengan memeriksa sejumlah keperluan pengendara yang hendak melintas. Mereka yang boleh melintas harus dapat menunjukkan STRP kepada petugas.

"Iya, salah satu kewajiban utama adalah dengan menunjukkan STRP itu," katanya.