Program JPS Banyumas Beri Rp 200 Ribu per KK
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja menurunkan beras bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk dibagikan kepada warga terdampak COVID-19. ilustrasi | Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemerintah Kabupaten Banyumas, mulai membuka pendaftaran bagi warganya yang ingin mendapat bantuan dari Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Pendaftaran melalui situs //http://jpsbms.banyumaskab.go.id// dibuka mulai tanggal 10 Juli 2021 sore dan direncanakan ditutup pada 15 Juli 2021.
Dia menyebutkan, Pemkab membuka pendaftaran soal bantuan JPS ini, karena Pemkab tidak memiliki data mengenai kelompok masyarakat kategori ekonomi menengah. ''Kita hanya punya data mengenai masyarakat miskin yang jumlahnya sekitar 15 persen dari jumlah penduduk sekitar 1,7 juta,'' ucap dia.
Sementara akibat pandemi yang sudah berlangsung lebih dari setahun, diperkirakan ada cukup banyak warga yang tadinya masuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan menengah, merosot menjadi kategori masyarakat miskin.
''Melalui pendaftaran ini, kita bisa mengetahui seberapa besar masyarakat yang tadinya masuk kelompok menengah, saat ini dalam kondisi kesulitan. Untuk itu, nanti akan ada verifikasi yang melibatkan pemerintah desa,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, program JPS ini nantinya hanya akan diberikan sekali pada sebulan. Namun bila anggaran masih tersedia, tidak tertutup kemungkinan ada bantuan JPS tahap kedua. ''Tapi kita akan lihat keuangan daerah. Sepertinya, kemampuan keuangan kita sudah kembang kempis sekali,'' katanya.
Menurutnya, untuk mendapatkan bantuan JPS Pemkab Banyumas ini ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Antara lain, terdata sebagai penduduk Banyumas, berpenghasilan menengah ke bawah, dan belum terdaftar dalam program bantuan sosial pemerintah seperti PKH, BPNT, BST, dan bantuan lainnya.
Menurutnya, warga yang memenuhi kriteria dan berhak menerima bantuan JPS Banyumas, nantinya akan mendapatkan SMS pemberitahuan. ''Dana bantuan JPS ini, rencananya sudah bisa dicairkan pada 18 Juli 2021 melalui PT POS di pencairannnya dilakukan di masing-masing desa,'' kata dia.