REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jika berbelanja menggunakan uang digital dalam transaksi sehari-hari dan mendapatkan cashback mendapatkan perhatian dalam pandangan fikih. Lantas bagaimana pandangan fikih terhadap transaksi menggunakan uang digital?
Ustadz Oni Sahroni dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3 menjelaskan, promo berlimpah sensasi bertransaksi menggunakan e-money dengan mendapat cashback dengan jumlah tertentu kerap ditawarkan perusahaan-perusaahan digital. Uang elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur beragam.
Pertama, diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit.
Kedua, jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media sercer atau chip. Ketiga, jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit. Keempat, digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang.
Jika merujuk pada fatwa DSN MUI Nomor 116 tahun 2017 tentang Uang Elektronik Syariah, maka uang elektronik/dompet digital itu harus memenuhi rambu-rambu syariah.
Pertama, ditempatkan di bank syariah. Maksudnya uang yang tersimpan dalam dompet digital atau rekening customer ditempatkan di bank syariah agar menguatkan lembaga keuangan syariah.
Kedua, dompet digital ini digunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli barang yang halal seperti baju lebaran, alat-alat pendidikan, alat-alat olahraga, asuransi, atau asuransi kesehatan syariah. Sebaliknya, tidak digunakan untuk membeli barang yang tidak halal, merugikan akhlak, dan merusak pendidikan anak.
Ketiga jika uang elektronik menggunakan chip based, dalam hal kartu e-money hilang, jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.
Penyelenggara e-money dan bank menjamin ketersediaan dana customer walaupun kartunya hilang karena itu milik mereka. Tapi rambu-rambu tersebut tidak berlaku jika e-money tersebut berbentuk server based.
Keempat, ketentuan hak dan kewajiban para pihak dituangkan dalam ketentuan platform dan disetujui customer. Termasuk diskon yang diberikan penerbit e-money.
Sehingga jika dirangkum secara keseluruhan, bertransaksi menggunakan uang digital diperbolehkan asal harus terhindar dari transaksi yang tidak halal seperti manipulasi dan rekayasa.