Senin 12 Jul 2021 09:05 WIB

In Picture: Pemberlakuan Peraturan STRP di Stasiun Bogor

Penumpang transportasi umum wajb membawa STRP atau surat tugas..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Calon penumpang menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas kepada anggota TNI di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Calon penumpang menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas kepada petugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Calon penumpang menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas kepada anggota TNI di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Dishub memberikan sosialisasi kepada calon penumpang di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7).

Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement