Senin 12 Jul 2021 09:54 WIB

Penumpang KRL dari Stasiun Bogor Sudah Wajib Bawa STRP

Penurunan penumpang KRL Commuter Line sudah terlihat di awal PPKM Darurat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Penumpang berjalan usai menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Stasiun Bogor terpantau lengang dari penumpang pada hari pertama pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang berjalan usai menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Stasiun Bogor terpantau lengang dari penumpang pada hari pertama pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Mulai Senin (12/7), pengguna jasa KRL Commuter Line diwajibkan membawa dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja, ataupun surat dari pemerintah daerah (Pemda) setempat. Hal itu merupakan bentuk dukungan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menekan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, penerapan STRP ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 50. Adapun pekerja yang diizinkan menggunakan Commuter Line dan wajib membawa STRP merupakan pekerja di sektor esensial dan kritikal.

“Kami imbau kepada pengguna jasa Commuter Line, saat ini kondisi masih PPKM Darurat. Sehingga pengguna harus melengkapi dokumen perjalanan seperti STRP, atau surat keterangan dari instansi, atau surat dari pemda untuk pekerja yang diizinkan di sektor esensial dan kritikal,” kata Anne kepada wartawan di Stasiun Bogor, Senin (12/7).

Lebih lanjut, Anne mengatakan, STRP atau dokumen perjalanan tersebut tidak hanya dibutuhkan saat menggunakan Commuter Line saja. Namun juga di transportasi publik lain, terutama di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar menyiapkan dokumen perjalanan tersebut agar bisa beraktivitas di luar rumah. Terutama bagi para pekerja.

Di Stasiun Bogor sendiri, pengecekan dokumen dilakukan di area parkir mobil. Terdapat lima meja pengecekan dokumen untuk melakukan verifikasi dari dokumen yang dibawa oleh calon penumpang.

“Dalam pengecekan dan pemantauannya, tidak hanya PT KAI. Kami juga dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Kemenhub, dan kerja sama kewilayahan dengan TNI-Polri dan Pemda. Kami lihat banyak masyarakat atau pengguna jasa Commuter Line di Bogor yang memang sudah menyiapkan dokumen tersebut,” kata Anne.

Dia menambahkan, dalam pantauannya, terdapat penurunan volume penumpang setelah dilakukan penyeleksian bagi penumpang yang diizinkan menggunakan Commuter Line. Hingga sekitar pukul 06.00 WIB, sebelum diwajibkan membawa dokumen perjalanan, PT KAI melayani sebanyak sekitar 4.000 penumpang di Stasiun Bogor. Namun, pada pagi hari ini, tercatat ada 200 penumpang di waktu yang sama.

“Apalagi kalau dibandingkan dengan sebelum PPKM, itu jauh lebih banyak. Dengan sebelum PPKM saya rasa lebih dari 40 persen,” paparnya.

Anne menuturkan, pengecekan dokumen ini akan dilakukan setiap hari hingga PPKM Darurat berakhir. Sehingga, dia mengimbau agar penumpang bisa tertib dan patuh terhadap aturan ini.

“Penumpang juga harus mematuhi aturan masker double, sering cuci tangan, dan jangan bicara di atas Commuter Line baik secara langsung maupun via telepon,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement