Senin 12 Jul 2021 20:32 WIB

In Picture: Hari Pertama Pemberlakuan SRTP Stasiun Bogor Lengang

Surat Tanda Registrasi Pekerja diwajibkan bagi pengguna KRL di masa PPKM Darurat. .

Rep: Arif Firmansyah/ Red: Yogi Ardhi

Penumpang berjalan di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). KRL Commuterline dan Stasiun Bogor terpantau lengang saat hari pertama pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengguna KRL di masa PPKM Darurat. (FOTO : Antara/Arif Firmansyah)

Petugas kebersihan menyemprotkan cairan disinfektan di dalam gerbong KRL Commuterline di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). KRL Commuterline dan Stasiun Bogor terpantau lengang saat hari pertama pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengguna KRL di masa PPKM Darurat. (FOTO : Antara/Arif Firmansyah)

Penumpang berjalan menuju gerbong KRL Commuterline di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). KRL Commuterline dan Stasiun Bogor terpantau lengang saat hari pertama pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengguna KRL di masa PPKM Darurat. (FOTO : Antara/Arif Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas kebersihan menyemprotkan cairan disinfektan di dalam gerbong KRL Commuterline di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). KRL Commuterline dan Stasiun Bogor terpantau lengang saat hari pertama pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengguna KRL di masa PPKM Darurat. 

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement