REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Menanggapi keluhan pengguna jalan terkait penyekatan jalan dalam kota pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Polresta Bandar Lampung menyatakan tujuannya untuk membatasi mobilitas aktivitas masyarakat selama masa PPKM darurat.
“Jalan di Bandar Lampung dilakukan penyekatan, kita harus mengurangi mobilitas kegiatan, baik kegiatan masyarakat maupun laju kendaraan,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Senin (12/7).
Menurut dia, pada masa PPKM darurat yang dimulai Senin (12/7) sampai 20 Juli 2021 ada 13 kegiatan masyarakat yang harus dipantau tim. Terkait dengan penyekatan ruas jalan dalam kota Bandar Lampung, tujuannya untuk menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 pada masyarakat itu sendiri di Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung.
Artinya penyekatan jalan dilakukan, ujar Kapolresta, masyarakat harus mengurangi atau membatasi aktivitas di luar rumah, baik kegiatan masyarakat dan laju mobilitas kendaraan. Mengenai adanya keluhan kurangnya sosialisasi PPKM darurat, Yan Budi menyatakan, hanya masyarakat yang belum paham selama ini.
Menurut dia, sosialisasi sudah dilakukan sebelum penerapan PPKM darurat, namun masyarakat seharusnya dapat mencari tahu baik secara langsung maupun lewat media sosial dan internet. Penyekatan jalan dalam kota diberlakukan di empat titik, yakni Jalan Raden Intang, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponogoro, dan Jalan Ahmad Yani.
Hari pertama pemberlakuan PPKM di Kota Bandar Lampung, Senin (12/7), Kapolresta Kombes Pol Yan Budi menyatakan, masih banyak toko-toko yang buka dan melayani konsumen. Berdasarkan instruksi wali kota, toko-toko yang buka diperuntukan hanya yang menyediakan bahan kebutuhan pokok.
Selain itu, masih banyak perusahaan yang memanggil karyawan atau pegawainya untuk bekerja pada masa penerapan PPKM darurat. Kaporlesta telah membentuk tim untuk memantau dan mengawasi tempat kerja yang masih memperkerjakan karyawan dan pegawainya pada sektor nonesensial.
Sejumlah pedagang di Pasar Tengah mengeluhkan adanya penutupan jalan dan toko. Menurut Gani (50 tahun), pusat perbelanjaan tradisional di Pasar Tengah menjadi tempat utama masyarakat mencari kebutuhan rumah tangga. Artinya, bila toko-toko kebutuhan rumah tangga tersebut ditutup, ada ketimpangan ekonomi baik bagi pedagang maupun masyarakat.
“Seharusnya toko-toko dibolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, dan jam operasional saja yang dipendekkan. Bukan ditutup total selama sembilan hari,” ujar Gani, pemilik toko alat rumah tangga di Pasar Tengah.