Senin 20 Feb 2023 23:55 WIB

Polresta Bandar Lampung Jamin Keamanan Menjalankan Ibadah

Kapolresta Bandar Lampung menegaskan tidak ada pelarangan dan menghalangi ibadah.

Rumah ibadah (Ilustrasi). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menjamin keamanan dan ketertiban bagi siapapun di kota tersebut untuk menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing. (ilustrasi)
Rumah ibadah (Ilustrasi). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menjamin keamanan dan ketertiban bagi siapapun di kota tersebut untuk menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menjamin keamanan dan ketertiban bagi siapapun di kota tersebut untuk menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.

"Tentu kami memberikan jaminan kepada siapapun dan umat beragama manapun dalam menjalankan ibadah. Yang penting tidak ada pelarangan dan menghalangi terhadap ibadah," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, Senin (20/3/2023).

Baca Juga

Ia menanggapi video viral di media sosial terkait adanya oknum masyarakat yang diduga melakukan pelarangan peribadatan jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Menurut dia, aparat kepolisian beserta Kementerian Agaman (Kemenag) Kesbangpol dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung telah membahas permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

"Sudah dibahas secara rinci dan detail, serta kami sudah mengambil keputusan bersama tentang izinnya akan berjalan. Tentu dengan izin sementara selama dua tahun dan ibadahnya juga tetap berjalan," kata dia.

Dia meminta camat dan lurah setempat dapat melakukan pertemuan baik dengan pihak gereja dan tokoh masyarakat yang ada di Kelurahan Rajabasa Jaya. "Ini kesepakatan yang diambil, progresnya akan sama-sama kita kawal. Kemudian kami jamin keamanan kepada saudara kita yang menjalankan ibadah di sana," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan bahwa dalam permasalahan ini sebenarnya sudah terdapat FKUB yang akan memfasilitasi. "Terkait izin sementara maupun permanen kami siap melaksanakannya asalkan ada rekomendasi dari FKUB. Karena izin sementara rumah ibadah maupun permanen harus tetap ada validasi dan verifikasi dari FKUB dan Kemenag," ujarnya. Sebelumnya beredar video viral di media sosial terkait sejumlah oknum masyarakat di Bandar Lampung yang diduga melakukan pelarangan peribadatan jemaat di salah satu rumah di kota itu.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement