Senin 12 Jul 2021 23:16 WIB

PPKM Darurat, Volume Lalin di Jakarta Turun 61,76 Persen

Jumlah penumpang angkutan umum selama PPKM Darurat di Jakarta menurun 46 persen

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (12/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan bagi warga yang bekerja di sektor essensial, kritikal atau dalam keadaan mendesak untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai dokumen persayaratan perjalanan pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juni 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (12/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan bagi warga yang bekerja di sektor essensial, kritikal atau dalam keadaan mendesak untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai dokumen persayaratan perjalanan pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juni 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat terjadi penurunan drastis terhadap volume lalu lintas (lalin) di Ibu Kota selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Berdasarkan hasil evaluasi sepekan pelaksanaan PPKM Darurat, yakni tanggal 3-11 Juli 2021, penurunan volume lalu lintas mencapai 61,76 persen. 

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, data tersebut menurun dibandingkan dengan saat pelaksanaan PPKM skala mikro pada 5-13 Juni 2021. "Hasil evaluasi PPKM Darurat, volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami penurunan sebesar 61,76 persen," kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/7).

Kemudian, sambung dia, jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan juga mengalami penurunan selama PPKM Darurat. Dia mengungkapkan, angkutan umum di Jakarta hanya mengangkut 515.137 penumpang per hari.    

Ia menjelaskan, jumlah tersebut turun sebesar 46,66 persen dibandingkan saat PPKM skala mikro, yaitu tercatat sebanyak 965.779 penumpang per hari. Selanjutnya, terkait jumlah penumpang harian angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) selama PPKM Darurat diketahui sebanyak 2.195 penumpang per hari atau turun sebesar 59,12 persen dibandingkan PPKM Mikro, yakni  5.369 penumpang per hari.

Mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat tanggal 3-7 Juli juga mengalami penurunan dibanding PPKM mikro 5-9 Juni 2021. "Mobilitas masyarakat ke tempat retail dan rekreasi berkurang 27,4 persen dibanding PPKM mikro," ujarnya. 

Selain itu, mobilitas masyarakat ke toko bahan makanan dan apotek turun 11,20 persen. Lalu, mobilitas ke taman turun 22,60 persen, mobilitas di pusat transportasi umum turun 25,80 persen, mobilitas di tempat kerja turun 17,20 persen. Sedangkan, mobilitas di area pemukiman naik 10,20 persen. 

Di sisi lain, Syafrin mengungkapkan, pihaknya juga mencatat, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan saat PPKM Darurat di 11 lokasi penyekatan ada sekitar 300 ribu lebih kendaraan. Ia menyebut, jumlah itu terdiri dari 87.349 kendaraan roda empat dan 231.430 lainnya kendaraan roda dua. 

"Jumlah kendaraan yang diputarbalikkan pada pelaksanaan Pembatasan dan Pengendalian mobilitas masyarakat pada 11 titik perbatasan Jakarta selama PPKM Darurat adalah 318.779 kendaraan," ungkap Syafrin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement