Rabu 14 Jul 2021 09:23 WIB

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Alat Medis Khusus Covid-19

Pembebasan pajak untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan barang medis.

Rep: Novita Intan/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). Pemerintah resmi membebaskan pajak impor terhadap lima kelompok barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). Pemerintah resmi membebaskan pajak impor terhadap lima kelompok barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi membebaskan pajak impor terhadap lima kelompok barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19. Pembebasan pajak impor untuk lima jenis barang tersebut tercantum dalam dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan Covid-19.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pembebasan pajak untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan barang tersebut serta memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan atas impor barang. “Menetapkan peraturan menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tulis aturan tersebut dalam salinan PMK seperti dikutip Rabu (14/7).

Baca Juga

Berdasarkan lampiran dalam PMK tersebut, kelima jenis barang yang pajaknya dibebaskan terdiri dari pertama test kit dan reagen laboratorium atau PCR test. Kedua, virus transfer media. Ketiga, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Immunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, redes vir, insulin serta Lopinavir and Ritonavir.

Kemudian kelompok barang keempat yaitu peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri antara lain oksigen, iso tank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir alat pelindung diri (APD) berupa masker N95. Adapun aturan ini mulai berlaku sejak PMK ini diundangkan pada Senin (12/7).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement