Kamis 15 Jul 2021 12:05 WIB

Erick Thohir Jamin Ketersediaan Obat Untuk Pasien Covid-19

Pemenuhan obat tak cuma tanggung jawab BUMN, tapi juga swasta.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Erick menjamin ketersediaan obat terapi bagi pasien Covid-19.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Erick menjamin ketersediaan obat terapi bagi pasien Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menjamin kecukupan pasokan obat-obatan untuk terapi penyembuhan bagi pasien Covid-19. Pemerintah telah meluncurkan kanal khusus Farmaplus di laman resmi Kementerian Kesehatan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, melalui Farmaplus ini, masyarakat bisa memantau langsung ketersediaan obat-obatan untuk terapi Covid-19 di apotek jejaring Kimia Farma. BUMN farmasi juga terus memproduksi obat sesuai standar yang ditentukan Kemkes dan BPOM.

Baca Juga

"Kemarin malam BPOM keluarkan delapan jenis obat, kami terus distribusikan. Apalagi Kemkes kemarin sudah mengatakan beberapa obat ini bisa diakses oleh publik, hal ini yang kita utamakan ketersediaan obat untuk masyarakat yang didukung oleh banyak kementerian, " kata Erick usai peluncuran distribusi obat gratis untuk masyarakat di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/7).

Erick menambahkan, tidak hanya pabrikan farmasi milik pemerintah saja yang berupaya meningkatkan kapasitas produksi. Perusahaan farmasi swasta juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan kebutuhan obat masyarakat terpenuhi. Namun, BUMN memang memiliki tugas khusus untuk menyediakan produk farmasi yang harganya terjangkau bagi seluruh masyarakat.

"Kami tidak ingin menyaingi pihak-pihak tertentu yang ingin melakukan perbaikan sistem perobatan seperti swasta. Namun, kita menjadi satu, menjadi kekuatan bersama, untuk memastikan produksi obat ada," kata Erick.

Perusahaan farmasi pelat merah, ujar Erick, saat ini juga memproduksi empat jenis obat terapi Covid-19 yang masuk dalam daftar izin penggunaan darurat dari BPOM. Keempatnya adalah Oseltamivir, Favipiravir, Remdesivir, dan Tocilizumab yang masuk dalam tahap penjajakan produksi.

"Kita bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan apakah ada akses supaya kita mendapat lisensi produksi obat yang dibutuhkan," kata Erick.

Sebagai informasi, BPOM memang menerbitkan izin penggunaan darurat terhadap delapan obat pendukung terapi Covid-19. Kedelapan obat itu adalah Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement