Kamis 15 Jul 2021 13:01 WIB

Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan yang mendapat penghapusan sanksi administrasi jatuh tempo saat PPKM Darurat

Rep: Flori Sidebang/ Red: Hiru Muhammad
Warga berjalan di dekat kendaraan yang diparkirkan di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan di dekat kendaraan yang diparkirkan di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi BBN Tahun 2021. 

Surat keputusan tersebut ditandatangi oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021."Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan dan stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran," tulis salah satu poin dalam surat keputusan tersebut seperti dikutip, Kamis (15/7).

Lusiana juga menjelaskan, kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi adalah kendaraan dengan PKB maupun BBNKB yang jatuh temponya pada masa penerapan PPKM Darurat, yaitu tanggal 3-20 Juli 2021. Dia menyebut, wajib pajak akan mendapatkan pembebasan sanksi administrasi, jika melunasi pembayaran pajak PKB atau BBNKB sebelum 20 Agustus 2021."Apabila melewati batas waktu tersebut, maka sanksinya akan kembali normal," jelas dia. 

Adapun pelayanan penghapusan sanksi pajak PKB dan BBNKB ini bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pemungutan Pembayaran PKB , gerai samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Kecamatan. Selain itu, pembayaran PKB dan BBNKB ini juga bisa dilakukan melalui ATM.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement