Kamis 15 Jul 2021 13:56 WIB

Perjalanan KA Dikurangi, Ini Prosedur Pembatalan Tiket

Pembatalan tiket via KAI Access dapat dilakukan sampai tiga jam sebelum keberangkatan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Penumpang kereta mencetak tiket (ilustrasi). Seiring pengurangan perjalanan KA, KAI memperkenankan bila penumpang hendak membatalkan perjalanannya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang kereta mencetak tiket (ilustrasi). Seiring pengurangan perjalanan KA, KAI memperkenankan bila penumpang hendak membatalkan perjalanannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan penyesuaian operasional dengan mengurangi jumlah perjalanan kereta api (KA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Calon penumpang yang terdampak penyesuaian tersebut dapat memproses bea tiket untuk dikembalikan.

"Bea tiket akan dikembalikan 100 persen dan akan dihubungi Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," kata VP Public Relations Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/7).

Baca Juga

Untuk kemudahan pelanggan, kata Joni, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access. Dengan begitu calon penumpang tidak perlu keluar rumah pada masa PPKM Darurat.

Joni mengatakan, proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA-nya dibatalkan dapat dilakukan sampai dengan tiga jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.  Bagi pembatalan di bawah tiga jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.