REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pertumbuhan kredit perbankan mulai mereda ke angka minus 1,28 persen. Hal ini mengingat pada akhir 2020 pertumbuhan kredit perbankan sempat melambat akibat pandemi.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E Siregar mengatakan pertumbuhan kredit perbankan bergantung pada keyakinan dari pelaku usaha.
"Artinya terjadi secara agregat angka pertumbuhan kredit sudah mulai ada," ujarnya kepada wartawan seperti dikutip Kamis (15/7).
Berdasarkan data OJK, penyaluran kredit perbankan sebesar 6,5 persen, tetapi pada saat yang sama ada pelunasan kredit yang cukup besar. Hal ini menjadi fungsi intermediasi perbankan.