REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengizinkan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan di area masjid.
"Penyembelihan hewan qurban diizinkan dilakukan di dalam halaman masjid dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, Kamis (15/7).
Ia mengatakan penyembelihan hewan qurban di masjid diizinkan selama empat hari karena pertimbangan kondisi Kota Kupang yang sudah masuk dalam status zona merah Covid-19. Namun, ia tidak mengizinkan sholat Idul Adha digelar di masjid untuk mengantisipasi kerumuman warga.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti mengatakan akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan larangan kegiatan sholat Idul Adha pada 20 Juli 2021. "Pemerintah memutuskan untuk sementara melarang kegiatan sholat Idul Adha karena situasi pandemi," katanya.