Jumat 16 Jul 2021 09:35 WIB

DPRD Kota Bogor Dukung Anggaran untuk Wifi Publik

Wifi publik bisa dimanfaatkan untuk siswa ikut PJJ dan pelaku UMKM berjualan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah siswa SMP belajar secara daring saat peluncuran WiFi Publikdi RT 04, RW 16, Kampung Bubulak, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2020).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Sejumlah siswa SMP belajar secara daring saat peluncuran WiFi Publikdi RT 04, RW 16, Kampung Bubulak, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- DPRD Kota Bogor mendukung rencana Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang mengusulkan kelanjutan pemanfaatan wifi publik, baik untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa maupun para pelaku UMKM.

Berdasarkan hasil evaluasi DPRD Kota Bogor pada September hingga Desember 2020, adanya wifi publik membantu kebutuhan akses internet pelajar di Kota Bogor.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan mengatakan, dewan sepakat jika pemanfaatan wifi publik dilanjutkan. Apalagi bisa dimanfaatkan untuk kegiatan positif yang menunjang pembelajaran dan usaha kecil.

"Kalau sudah ada fasilitasnya, saya sepakat semua bisa memanfaatkan untuk hal-hal positif. Termasuk para pelaku UMKM. Adanya wifi publik secara umum membantu memfasilitasi kebutuhan akses internet siswa siswi di wilayah," kata Mohan kepada Republika di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/7).

Meski demikian, Mohan mengingatkan, berperasinya wifi publik pada September hingga Desember 2020 terdapat beberapa kendala. Salah satunya, beberapa lokasi yang mendapat fasilitas tersebut tidak mendapat jaringan masuk. Sehingga, warga di sana tidak bisa merasakan fasilitas wifi publik secara maksimal.

"Misalnya, di RW 10, Kelurahan Mulyaharja di Kecamatan Bogor Selatan, jalur jaringan data fiber optic tidak masuk, sinyal jaringan provider pun tidak ada. Maka warga di sana tidak bisa merasakan fasilitas tersebut," jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Diskominfo menyediakan fasilitas wifi publik di 797 RW se-Kota Bogor selama empat bulan pada September hingga Desember 2021. Program itu akan diadakan lagi hingga Desember 2021. Hanya saja, saat ini Diskominfo masih mengajukan persetujuan ke Pemkot Bogor.

Mohan melanjutkan, masalah lain yang muncul adalah adanya kerumunan anak-anak saat pelaksanaan PJJ. Hal itu terjadi karena kurangnya pengawasan di wilayah.

Bahkan, sambung dia, seusai PJJ selesai, anak-anak masih berkumpul bermain game online di lokasi wifi publik terpasang. Mohan mengatakan, Diskominfo mesti mengevaluasi keberadaan fasilitas itu agar jangan sampai menimbulkan masalah.

"Saya usul terkait sebaran yang belum merata, Diskominfo harus mencari solusi supaya daerah-daerah yang belum terfasilitasi bisa masuk. Pengawasan pelaksanaan PJJ, harus melibatkan pengurus setempat. Baik RT, RW, kader, dan orangtua siswa," ujarnya.

Kendati demikan, Mohan menganggap, secara umum keberadaan wifi publik  sangat bermanfaat. Selain itu, fasilitas tersebut dibutuhkan oleh masyarakat di tengah kesulitan pada pandemi Covid-19 saat ini.

Kepala Diskominfo Kota Bogor, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya  mengusulkan kelanjutan pemanfaatan wifi publik, untuk PJJ siswa di Kota Bogor. Usulan pengadaan wifi publik tersebut diajukan untuk periode Agustus hingga Desember 2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement