REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki mengutuk keputusan pengadilan tinggi Uni Eropa yang mengizinkan perusahaan-perusahaan di negara-negara anggota blok itu untuk melarang karyawannya memakai penutup kelapa. Kementerian Luar Negeri Turki menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Eropa melanggar kebebasan beragama.
"Kami mengutuk keputusan itu, yang secara hukum salah dan berbahaya karena akan memicu Islamofobia," jelas kementerian dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan itu juga menyebut putusan pengadilan sebagai “upaya untuk memberikan ruang bagi Islamofobia dan intoleransi terhadap Muslim di Eropa".
Pada Kamis, Pengadilan Eropa memutuskan memberi hukuman skors untuk dua perempuan Muslim di Jerman karena mengenakan kerudung di kantor mereka. Menurut pengadilan, perusahaan di negara-negara UE dapat melarang karyawan mengenakan jilbab jika mereka perlu menampilkan citra netral kepada pelanggannya.