Selasa 20 Jul 2021 10:36 WIB

WhatsApp Kenallkan Fitur Joinable Call untuk Panggilan Grup

Bergabung percakapan di WhatsApp akan lebih mudah.

Whatsapp
Foto: EPA-EFE/RITCHIE B. TONGO
Whatsapp

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform pesan instan WhatsApp mengumumkan fitur baru joinable call untuk panggilan grup video di dalam aplikasi tersebut. Fitur ini memungkinkan pengguna bergabung ke panggilan grup, meskipun sesi tersebut sudah dimulai.

Pengguna juga tidak harus menjawab panggilan ketika pertemuan jarak jauh tersebut dimulai."Fitur ini menghadirkan spontanitas serta kemudahan dalam percakapan tatap muka ke panggilan grup di WhatsApp," kata WhatsApp dalam keterangan pers, Selasa (20/7).

Baca Juga

Panggilan video atau video call di WhatsApp bisa menampung sampai dengan delapan orang. Saat menerima panggilan video grup, pengguna akan melihat notifikasi berisi peserta yang ikut pertemuan tersebut.

Kontak yang pertama dicantumkan adalah orang yang menambahkan ke panggilan video tersebut. Ketuk gabung atau join untuk mengikuti panggilan video tersebut. Jika panggilan tersebut tidak terjawab atau menjadi "missed call", pengguna bisa melihat di tab histori call atau panggilan.

Jika panggilan video itu masih berlangsung, pengguna bisa mengetuknya untuk bergabung. Pengguna juga bisa keluar, kemudian bergabung lagi jika panggilan masih berlangsung. Fitur joinable call ini tersedia untuk sistem operasi Android minimal versi Jelly Bean 4.1.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement