REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arsyad Arifi, Ketua PCIM Yaman
Kurban merupakan ibadah mahdhah yang telah diatur detailnya dalam syari’at Islam. Mulai dari orang yang disunnahkan, jenis hewan, cara penyembelihannya dan masih banyak lagi. Salah satu yang diatur dalam kurban ini adalah waktu penyembelihan kurban. Adapun waktu menyembelih kurban berbeda-beda sesuai dengan keutamaan waktu tersebut para ulama membaginya menjadi tiga bagian,
Waktu Jawaz
Yaitu apabila kita menyembelih kurban di waktu tersebut, maka kurban kita sah. Waktu tersebut adalah yang diterangkan oleh Imam Ibnu al-Qassim diatas,
«يدخل وقت التضحية إذا طلعت الشمس يوم النحر، ومضى قدر ركعتين وخطبتين خفيفتين». انتهى[1]
Artinya:
Adapun waktu diperbolehkan berkurban ketika terbitnya matahari pada hari nahr atau tanggal 10 Dzulhijjah ditambah jeda waktu sekiranya bisa dilaksanakan dalam waktu tersebut shalat dua rakaat dan khutbah yang ringan.”
Waktu Fadhilah
Yaitu apabila kita menyembelih kurban di waktu tersebut maka kurban kita sah dan mendapat keutamaan yang lebih. Waktunya adalah ketika meningginya matahari setinggi tombak setelah terbit ditambah jeda waktu sekiranya bisa dilaksanakan dalam waktu tersebut shalat dua rakaat dan khutbah yang ringan. Hal ini dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Minhaj,
ويدخل وقتها إذا ارتفعت الشمس كرمح يوم النحر ثم مضى قدر ركعتين وخطبتين خفيفتين ويبقى حتى تغرب آخر التشريق .قلت : ارتفاع الشمس فضيلة ، والشرط طلوعها ثم مضي قدر الركعتين والخطبتين ، والله أعلم .
Artinya:
Adapun waktu diperbolehkan berkurban ketika meningginya matahari setelah terbitnya setinggi tombak pada hari nahr atau tanggal 10 Dzulhijjah ditambah jeda waktu sekiranya bisa dilaksanakan dalam waktu tersebut shalat dua rakaat dan khutbah yang ringan. “Dan berlanjut waktu kebolehan menyembelihnya hingga terbenam matahari hari taysriq terakhir. Aku (Imam Nawawi) berkata,meningginya matahari adalah waktu fadhilah adapun waktu yang disyaratkan untuk sahnya kurban didalamnya adalah ketika terbitnya matahari ditambah jeda waktu sekiranya bisa dilaksanakan dalam waktu tersebut shalat dua rakaat dan khutbah yang ringan. wallahua’lam.”