Kamis 22 Jul 2021 06:50 WIB

PPKM Level 4, Warteg Hingga PKL Dapat Rp 1,2 Juta

Pelaksanaan PPKM dibagi ke dalam empat level sesuai situasi pengendalian pandemi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan insentif sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha mikro dan kecil selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sesuai keputusan Presiden Joko Widodo, PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli, tapi tidak lagi menggunakan istilah 'darurat'.  Pelaksanaan PPKM dibagi ke dalam empat level sesuai situasi...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement