Kamis 22 Jul 2021 15:59 WIB

Pemkot Tangsel belum Longgarkan Aturan dalam PPKM Level 4

Wakil Wali Kota Tangsel menyebut aturan PPKM level hampir sama dengan PPKM Darurat

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli 2021. Masyarakat Tangsel diminta untuk dapat mematuhi aturan anyar tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Tangsel.
Foto: Republika/Eva Rianti
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli 2021. Masyarakat Tangsel diminta untuk dapat mematuhi aturan anyar tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Tangsel.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli 2021. Masyarakat Tangsel diminta untuk dapat mematuhi aturan anyar tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Tangsel.

Penetapan PPKM level 4 di Tangsel tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 yang ditandatangani oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada Rabu (21/7). Beleid tersebut mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang PPKM level 4 di wilayah Kota Tangsel sejak 21 Juli 2021 sampai tanggal 25 Juli 2021. Untuk itu kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangsel untuk mengikuti aturan yang telah tertuang dalam surat edaran,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

Di dalam SE tersebut dijelaskan sejumlah aturan berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring atau online, peniadaan aktivitas di tempat-tempat umum, termasuk tempat ibadah, hingga aturan bagi pelaku usaha terkait pembatasan jam operasional dan larangan makan di tempat.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjelaskan, aturan yang ditetapkan dalam PPKM level 4 tidak berbeda dari aturan dalam PPKM darurat yang diberlakukan sebelumnya pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Ada beberapa poin dipertegas, sebenarnya sama saja. Kita kan dapat Inmendagri jadi itu didetailkan lagi, yang dilonggarkan enggak ada, tempat makan dari jam 05.30 sampai 20.00 dan tidak boleh makan di tempat,” ujar Pilar. 

Selama pemberlakuan pengetatan mobilitas masyarakat pada masa PPKM berlangsung, Pilar memastikan bantuan sosial kepada masyarakat dapat tersalurkan. Diantaranya bantuan untuk para pelaku usaha kecil dan menengah yang terimbas aturan pengetatan tersebut.

“Dari hasil evaluasi, kita anggarkan di OPD (organisasi perangkat daerah), misalkan di Satpol PP bagaimana bisa memberikan bantuan-bantuan langsung terhadap masyarakat yang terdampak, terutama yang usaha-usaha kecil dan menengah,” tuturnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement