Ahad 25 Jul 2021 13:06 WIB

Pertamina Cari Mitra Danai Pengembangan Blok Rokan

Pertamina wajib memiliki mitra sebelum alih kelola dari PT Chevron Pacific Indonesia

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Regulasi yang ada mengamanatkan Pertamina wajib memiliki mitra sebelum alih kelola dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang akan dilakukan pada 9 Agustus mendatang.
Foto: Pertamina
Regulasi yang ada mengamanatkan Pertamina wajib memiliki mitra sebelum alih kelola dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang akan dilakukan pada 9 Agustus mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) melalui afiliasinya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan, proses pencarian mitra pengelolaan Blok Rokan sampai sekarang masih terus dilakukan secara intensif. Sebab, regulasi yang ada mengamanatkan Pertamina wajib memiliki mitra sebelum alih kelola dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang akan dilakukan pada 9 Agustus mendatang.

Jaffee Arizona Suardin, Direktur Utama PHR, hingga kini belum mau mengungkap siapa calon kuat mitra PHR. Menurut Jaffee, keputusan siapa mitra PHR berada di tangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Sub Holding Upstream Pertamina.

“Prosesnya dengan organisasi Pertamina sekarang ada subholding upstream dan regional. Untuk semua divestasi akuisisi di level subholding ini proyek tersendiri dan besar menjadi dipusatkan di sana. ini masih terus berproses saya bukan bagian dari tim. tapi ini terus dijalankan,” kata Jaffee.

Jaffee hanya bisa memastikan calon mitra Pertamina harus memiliki kemampuan finansial yang kuat. Pasalnya PHR telah memiliki rencana jangka panjang yang membutuhkan dana tidak sedikit. Untuk itu, mitra nantinya akan ikut menanggung kebutuhan dana investasi guna menahan penurunan produksi minyak atau bahkan meningkatkannya.

“Visi development yang punya kompetensi dan funding kuat karena blok ini akan tetap kita develop semua potensi yang bisa didevelop,” tegas Jaffee.

Kementerian ESDM sebelumnya menetapkan Pertamina diwajibkan memiliki partner saat transisi berlangsung. Hal Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor. 1923 K/10/MEM/2018 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Rokan.

Pada diktum kelima disebutkan, Pertamina atau afiliasinya wajib mempertahankan, bahkan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta bekerja sama dengan mitra (badan usaha atau bentuk usaha tetap) yang memiliki kemampuan di bidang hulu minyak dan gas bumi sesuai kelaziman bisnis atau business to business sebelum alih kelola pada 8 Agustus 2021.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement