Senin 26 Jul 2021 00:07 WIB

Meski Dilonggarkan, Usaha Kuliner tak Optimal Melayani

Makan di tempat dengan durasi waktu 20 menit sangat sulit untuk diterapkan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pengunjung kedai kopi duduk berjauhan dan dibatasi tirai plastik saat hari pertama PPKM (ilustrasi)
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah pengunjung kedai kopi duduk berjauhan dan dibatasi tirai plastik saat hari pertama PPKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan untuk memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun demikian, beberapa usaha kecil seperti toko kelontong, bengkel, pangkas rambut, laundry, dan lain-lain, diberikan kelonggaran untuk buka sampai pukul 21.00. 

Rumah makan dengan suasana terbuka pun diperbolehkan untuk menerima tamu hingga pukul 20.00. Syaratnya, tamu hanya diperbolehkan makan di tempat dengan durasi waktu 20 menit.

Menurut salah satu pelaku usaha makanan, Farah Nadhifa, meski aturan dilonggarkan di mana tamu bisa makan di tempat, namun durasi waktu 20 menit sangat sulit untuk diterapkan. “Adanya aturan ini, masih belum sesuai harapan kami. Karena seperti yang kita tahu, tamu ada yang makannya bisa cepat, ada yang tidak. Ada juga pasti tamu yang membawa anak kecil yang tidak bisa makan diam di tempat dan makan juga,” kata Farah kepada Republika.co.id, Ahad (25/7). 

Para tamu yang membawa anak kecil, kata dia, biasanya memiliki waktu yang lebih lama untuk berada di restoran. Namun Farah tak memungkiri, ada pula tamu yang memang telah mempersiapkan diri untuk makan di tempat selama 20 menit hingga 30 menit.

Aturan baru dari PPKM itu sulit diterapkan bagi pemilik dari Dapur Emak. Sebab, usaha makanannya itu memiliki proses penyajian yang lebih lama, dan bukan merupakan tipe junk food. Dapur Emak, kata dia, menyajikan aneka nasi goreng, aneka mie goreng, aneka kwetiau, soto ayam, dimsum, takoyaki, dan berbagai makanan berat dan ringan. 

“Kami bukan menyajikan makanan yang dimasak cepat lalu langsung diantar. Tapi harus melewati proses pembuatan makanannya dulu baru disajikan ke tamu dan dinikmati sama tamu,” jelas Farah.

Tidak adanya live music yang biasanya jadi harapan bertambahnya pundi-pundi pemasukan, membuat usaha makanan seperti Dapur Emak makin memburuk. Oleh karenanya, dia mengharapkan pemerintah untuk memperbolehkan makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat tanpa harus dibatasi durasi makan.

Dia pun tak masalah jika harus membatasi jam operasional. “Kalau dibatasi jam makannya, saya tidak setuju karena tidak semua orang bisa makan cepat,” kata dia. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement