REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, hingga 2 Agustus mendatang. PPKM Level 4 tidak hanya di Jawa dan Bali, tapi juga di sejumlah daerah di luar Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, PPKM Level 4 diterapkan di 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi di luar Pulau Jawa-Bali. Kemudian PPKM Level 3 akan diterapkan di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa dan Bali.
"Sementara, PPKM Level 2 diterapkan di 65 kabupaten atau kota di 17 provinsi di luar Jawa dan Bali," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Ahad (25/7). Pemerintah, lanjutnya, juga fokus menyalurkan bantuan ke masyarakat, terutama yang berada di daerah PPKM Level 4.
"Selama PPKM Level 4, pemerintah menambah bantuan Kartu Sembako besarannya Rp 200 ribu selama dua bulan bagi 18,8 juta keluarga," kata Airlangga. Kemudian atas usulan daerah, lanjutnya, bantuan Sembako PPKM diberikan ke 5,9 juta keluarga selama enam bulan dengan besaran Rp 200 ribu per bulan.
Bantuan sosial tunai (BST) juga diperpanjang. Nilainya sebesar Rp 14,6 triliun dan akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). "Lalu subsidi kuota internet diperpanjang sampai 5 bulan, dari Agustus sampai Desember. Nilainya sebesar Rp 5,5 triliun," ujar Airlangga.
Pemerintah juga menambah Kartu Prakerja sebanyak Rp 10 triliun. Lalu memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun bagi pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di kawasan PPKM Level 3 dan Level 4.
Ada bantuan untuk UMK (Usaha Mikro Kecil) yaitu bantuan usaha mikro bantuan presiden yang diberikan ke tiga juta pelaku usaha. Besaran yang diterima Rp 1,2 juta, dibagikan pada kuartal kedua. Masing-masing UMKM akan menerima Rp 1,2 juta dengan target penerima 1,5 juta UMKM yang berupa warung kecil maupun pedagang kaki lima (PKL).
“Ini akan dibagikan melalui TNI dan Polri, sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4,” ujar Airlangga.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menambahkan, bantuan turut diberikan kepada dunia usaha. Antara lain, untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal, berupa pajak pertambahan nilai (PPn) yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.
"Terkait tracing, kami akan optimalkan digital tracing. Jadi merchant akan dihubungkan ke sistem di Kominfo pakai QR Code, sehingga yang sudah vaksin dan tes PCR terlihat," ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.