Senin 26 Jul 2021 06:59 WIB

Satpol PP Selidiki Resepsi Pernikahan di Gedung UIN Ciputat

Acara pernikahan di Gedung Syahida UIN Syarif Hidayatullah melanggar PPKM Level 4.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan berjaga di kantornya (ilustrasi).
Foto: Dok Pemkot Tangsel
Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan berjaga di kantornya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyelidiki adanya penyelenggaraan resepsi pernikahan yang diduga berlangsung di Gedung Syahida UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat. Kota Tangsel, Banten pada Sabtu (24/7). Acara tersebut disinyalir melanggar aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 berupa pelarangan acara resepsi.

"Saya sudah perintahkan untuk tim penyelidik meneliti ke lapangan siapa yang mengadakan dan kenapa bisa terlaksana, yang utama juga yang punya tempat tahu aturan juga kenapa diberi waktu dan kesempatan di saat pandemi yang masih berlangsung ini," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana kepada Republika, Ahad (25/7).

Hingga saat ini, Sapta menjelaskan, petugas belum bisa memastikan adanya pelanggaran karena informasi atau laporan terkait penyelenggaraannya diperoleh terlambat. Acara tersebut diperkirakan berlangsung pada Sabtu pagi hingga siang. Sedangkan laporan baru masuk ke Satpol PP pada sore hari.

"Kita enggak tahu, kalau satgas setempat emang enggak ada pemberitahuan ke pusat. Dan kita sudah pantau, bahkan koordinasi dengan trantib (seksi ketentraman dan ketertiban) sekitar wilayah dan waktu saya koordinasi kebetulan sudah selesai karena kita enggak tahu dari awalnya," jelas Sapta.

Kabar adanya acara resepsi pernikahan di Gedung Syahida UIN Syarif Hidayatullah pada masa PPKM level 4 diperoleh dari informasi masyarakat. Sapta menyebut, pada laporan tersebut, terdapat sekitar empat hingga lima foto. Di antaranya, foto karangan bunga yang bertuliskan ucapan selamat.

Di foto tersebut juga didapati temuan kendaraan plat merah, yang otomatis merupakan penyelenggara negara atau pejabat pemerintah yang seharusnya menegakkan aturan. Hanya saja, Sapta belum memastikan terkait kalangan yang menggelar resepsi tersebut. "Saya enggak bisa menyebut karena belum ada bukti."

Sapta menegaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran, akan dilayangkan sanksi kepada yang bersangkutan. "Tentu kalau terbukti, kita lihat dasar-dasar yang menguatkan penindakan itu karena kalau menyangkut kumpulan orang banyak jelas dilarang, itu nanti pihak kepolisian juga bisa memberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Sapta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement