Kamis 26 Oct 2023 20:25 WIB

Bawaslu Copot Ribuan Baliho Caleg yang Melanggar di Tangsel, Tapi Airin tak Diturunkan

Ketua Bawaslu Tangsel menjelaskan, baliho Airin terpasang di wilayah Kota Tangerang.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep (tengah) bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Didik Trihatmoko di kantor Bawaslu Tangsel, Banten, Kamis (26/10/2023).
Foto: Republika.co.id/Rr Laeny Sulistyawati
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep (tengah) bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Didik Trihatmoko di kantor Bawaslu Tangsel, Banten, Kamis (26/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) mencatat, 990 alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (bacaleg) ilegal sepanjang September 2023, telah ditertibkan. Sebanyak 1.638 APK yang melanggar per Oktober 2023, juga telah dicopot.

Selain Bawaslu, pencopotan juga dilakukan petugas Satpol PP Kota Tangsel. "Per Oktober 2023, terdata ada 1.638 APK dan 1.054 bahan kampanye (BK) ilegal seperti kalender, kartu nama dan lain-lain yang telah ditertibkan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Didik Trihatmoko di kantor Bawaslu Tangsel, Banten, Kamis (26/10/2023).

Didik menyatakan, sepanjang Oktober 2023 telah dilakukan delapan penurunan APK dan BK ilegal di sepanjang jalur Kecamatan Serpong sampai Jombang. Tak hanya itu, Bawaslu Tangsel juga telah menurunkan 565 APK ilegal, yaitu 468 di wilayah Ciputat dan 97 di wilayah Serpong.

"Kami juga sudah ada jadwal penertiban selanjutnya besok 27 Oktober 2023 malam di wilayah Serpong bersama-sama dengan Satpol PP," kata Didik.

Dia mengatakan, APK dan BK yang diturunkan adalah bacaleg yang memasang  secara ilegal dan tidak membayar iklan yang masuk dalam kas daerah. Sementara caleg yang telah membayar sewa iklan ditandai dengan adanya barcode di APK dan BK.

Bahkan, Didik melanjutkan, meski telah menyewa dan telah mengantongi izin, tetapi melanggar citra diri atau ketertiban umum maka petugas tetap mencopot APK dan BK. Kendati demikian, pihaknya mengakui tidak ada sanksi langsung untuk pelaku caleg yang melanggarnya.

"Hanya dicopot, tidak ada sanksi. Kalau bacalegnya memasang lagi reklamenya maka akan kami copot lagi," ujar Didik.

Uniknya, petugas gabungan tidak mencopot baliho bacaleg DPR dari Partai Golkar, yaitu Airin Rachmi Diany. Airin merupakan wali kota Tangsel dua periode. Bawaslu Tangsel memiliki alasan mengapa tidak menurunkan baliho Airin di sejumlah lokasi.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menegaskan, baliho Airin sebenarnya terpasang di lokasi yang masuk ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Sehingga, pihaknya tidak bisa mencopot karena sudah di luar kewenangan wilayah.

Didik juga menyebut, ada juga baliho caleg lain yang tidak diturunkan, karena bukan lagi masuk wilayah Tangsel. Dia pun membantah ada keistimewaan terhadap bacaleg tertentu, sehingga balihonya tidak ikut diturunkan.

"Kenapa baliho Airin tidak diturunkan, baliho Wanto Sugito (PDIP) tidak diturunkan, atau kenapa baliho Zulham di depan Polres Tangsel tidak ditertibkan? Karena itu masih wilayah Pemerintah Kota Tangerang," ujar Acep di kantornya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement