Senin 26 Jul 2021 14:27 WIB

Malaysia tak akan Perpanjang Status Darurat Covid-19

Pemerintah Malaysia tidak akan meminta raja untuk memperpanjang status darurat

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Petugas medis yang mengenakan peralatan memasuki area perumahan yang ditempatkan di bawah perintah kontrol gerakan yang ditingkatkan (EMCO) karena peningkatan drastis jumlah kasus COVID-19 yang tercatat di Sunway, pinggiran Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat, 2 Juli 2021.
Foto: AP/Vincent Thian
Petugas medis yang mengenakan peralatan memasuki area perumahan yang ditempatkan di bawah perintah kontrol gerakan yang ditingkatkan (EMCO) karena peningkatan drastis jumlah kasus COVID-19 yang tercatat di Sunway, pinggiran Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat, 2 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Hukum Malaysia Takiyuddin Hassan mengatakan, bahwa Malaysia tidak akan memperpanjang status keadaan darurat nasional selama beberapa bulan lagi. Hal itu dikatakan ketika masa kebijakan status keadaan darurat akan berakhir pada 1 Agustus.

Menteri Takiyuddin mengatakan, pemerintah tidak akan meminta raja untuk memperpanjang status keadaan darurat. Dia berbicara di parlemen, yang telah ditangguhkan karena keadaan darurat namun tetap bersidang untuk sesi khusus pada Senin (26/7).

Baca Juga

Malaysia adalah monarki konstitusional. Raja memiliki peran seremonial yang melaksanakan tugasnya dengan saran dari perdana menteri dan kabinet. Namun, raja juga memiliki kekuatan untuk memutuskan apakah keadaan darurat harus diumumkan.

Negara Asia Tenggara itu telah berada di bawah aturan darurat sejak Januari. Perdana Menteri Muhyiddin Yassin berpendapat langkah itu diperlukan untuk mengekang penyebaran Covid-19. Namun, para kritikus mengecam langkah itu dan menuduh perdana menteri berusaha mempertahankan kekuasaan di tengah mayoritas tipis.