Senin 26 Jul 2021 15:40 WIB

Apakah Papua Bakal Lockdown? Ini Kata Tito

Mendagri minta gubernur melaksanakan kebijakan pemberlakuan PPKM sesuai Inmendagri.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Foto: Dok kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons rencana Gubernur Papua Lukas Enembe menutup akses keluar-masuk atau lockdown di Provinsi Papua. Dia mengarahkan, agar gubernur melaksanakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk wilayah Papua.

"Saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur, jadi kita gunakan istilah PPKM Level 4, Level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown nanti masyarakat jadi bingung," ujar Tito dalam konferensi pers daring, Senin (26/7)

Menurut dia, masyarakat belum tentu memahami arti lockdown. Sementara, pemerintah telah memerinci pengaturan PPKM berdasarkan situasi pandemi di wilayahnya masing-masing, ada daerah yang melaksanakan PPKM Level 1, PPKM Level 2, PPKM Level 3, dan PPKM Level 4.

"Kalau PPKM Level 4, 3, 2 itu secara rinci, rigid sekali bentuk-bentuk kegiatan, sektor yang dibatasi," kata Tito.

Dia telah meminta gubernur Papua segera melaksanakan rapat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Hal ini untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua serta Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam kedua Inmendagri yang berlaku mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 tersebut, terdapat beberapa kabupaten/kota di Provinsi Papua yang masuk level 2, level 3, dan level 4. Daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke.

Daerah yang masuk level 3 yaitu Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Supiori. Daerah yang melaksanakan PPKM Level 2 antara lain Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mappi, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Puncak.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe meminta kepada masyarakat di provinsi itu agar dapat melakukan persiapan dan mengantisipasi surat edaran gubernur yang akan datang terkait rencana menutup akses keluar-masuk atau lockdown. Pada Senin (19/7) lalu, Lukas Enembe beserta kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia menghadiri rapat terbatas melalui pertemuan virtual yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

Usai rapat terbatas bersama Presiden tersebut, Lukas Enembe selanjutnya pada hari yang sama mengumpulkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua. Dalam rapat tersebut dibahas rencana penutupan akses keluar-masuk Papua.

"Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus-31 Agustus 2021," katanya.

Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Selasa (20/7), mengatakan, direncanakan Pemerintah Provinsi Papua akan menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan. Menurut Rifai Darus, kebijakan ini akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua pada Rabu (21/7).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement