Senin 26 Jul 2021 17:48 WIB

KPU Papua: Partisipasi Pemilih PSU Boven Digoel 56,06 Persen

Banyak masyarakat Boven Digoel yang enggan ke TPS lantaran pandemi COVID-19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyatakan partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Boven Digoel hanya mencapai 56,06 persen. Minimnya partisipasi pemilih pada PSU Boven Digoel itu disebabkan banyaknya masyarakat yang enggan ke TPS lantaran pandemi COVID-19.
Foto: republika/kunia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyatakan partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Boven Digoel hanya mencapai 56,06 persen. Minimnya partisipasi pemilih pada PSU Boven Digoel itu disebabkan banyaknya masyarakat yang enggan ke TPS lantaran pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyatakan partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Boven Digoel hanya mencapai 56,06 persen. Minimnya partisipasi pemilih pada PSU Boven Digoel itu disebabkan banyaknya masyarakat yang enggan ke TPS lantaran pandemi COVID-19.

"Sedangkan PSU Kabupaten Boven Digoel digelar sesuai tahapan dengan jadwal pencoblosan 17 Juli 2021 termasuk hasil akhirnya," kata Ketua KPU Provinsi Papua Diana Simbiak dalam siaran persnya, di Jayapura, Senin (26/7).

Baca Juga

Menurut Diana, KPU memberikan waktu lima hari kepada pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi tersebut, untuk mengajukan gugatan hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi. "Sementara untuk jumlah DPT Kabupaten Boven Digoel tidak mengalami perubahan yakni 36.882 pemilih yang terbagi di 20 distrik," ujarnya pula.

Pasangan nomor urut satu, Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu meraih suara terbanyak saat pleno rekapitulasi akhir Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Boven Digoel pada 24 Juli 2021. Pasangan Hengky-Lexi meraih 10.835 suara, disusul pasangan calon nomor urut tiga Marthinus Wagi-Isak Bangri sebanyak 8.863 suara, dan pasangan calon nomor dua Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket dengan meraih 1.236 suara.

Pelaksanaan Pilkada Boven Digoel sempat mengalami beberapa masalah, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba, lalu memerintahkan KPU Papua melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement