Selasa 27 Jul 2021 06:07 WIB

Kasus Positif Covid-19 Harian di Cirebon Turun

Kasus positif Covid-19 di Cirebon mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Virus Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Virus Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mendata kasus terkonfirmasi positif Covid-19 harian di daerah tersebut menurun dibanding hari sebelumnya. Di mana pada Senin (26/7) tercatat 82 orang setelah sebelumnya mencapai 329 orang.

Data yang diterima di Cirebon, pukul 16.40 WIB kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibanding hari sebelumnya yaitu mencapai 247 kasus. Pada Ahad (25/7) kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon mencapai 329 orang. Sedangkan pada Senin (26/7) turun menjadi 82 orang.

Kasus tersebut menjadi yang terendah sejak awal Juli 2021, di mana rata-rata kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di atas 300 kasus per hari, bahkan pada Sabtu (3/7) sempat menyentuh angka 576 kasus. Dengan penambahan 82 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, saat ini di Kabupaten Cirebon totalnya terdapat 22.237 orang yang terpapar virus corona baru tersebut.

Sementara untuk kasus harian meninggal dunia akibat Covid-19 di Kabupaten Cirebon naik hingga 10 orang, di mana pada Ahad (25/7) terdapat lima orang meninggal dunia. Sehingga totalnya kasus kematian Covid-19 sampai Senin menjadi 765 orang. Sedangkan total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon saat ini tercatat sebanyak 22.237 orang. Rinciannya 18.552 selesai isolasi atau sembuh, 2.920 menjalani isolasi dan 765 meninggal dunia. Menurut jenis kelamin kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon terbanyak perempuan yaitu 12.405 jiwa sedangkan laki-laki 9.832 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement