Rabu 28 Jul 2021 01:05 WIB

Kebijakan Wajib Vaksin Pengunjung Pasar Didukung

Kewajiban tunjukkan kartu vaksin dorong masyarakat mau divaksinasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Pedagang pakaian menata dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin COVID-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pedagang pakaian menata dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin COVID-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perumda Pasar Jaya memberlakukan kebijakan yang mewajibkan seluruh pengunjung dan pedagang menunjukkan bukti atau kartu vaksin Covid-19 saat memasuki area pasar. Aturan ini diterapkan selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 di sejumlah pasar milik Perumda Pasar Jaya di DKI Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan, aturan tersebut patut didukung. Sebab, ia menilai, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menolak divaksinasi.

Baca Juga

"Kebijakan itu patut didukung, karena sejauh ini masih banyak yang menolak divaksin dan akhirnya jadi beban negara kalau sakit. Untuk menghargai mereka yang sudah divaksin, ini langkah yang baik," kata Gilbert saat dihubungi, Selasa (27/7).

Di samping itu, sambung dia, aturan ini tentu akan mendorong masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi demi menghindari fatalitas akibat terpapar virus corona. Kemudian, Gilbert menyebut, regulasi tersebut juga bisa dijadikan alat untuk mengontrol jumlah warga yang mendatangi pasar.

"Selain itu, juga mendidik masyarakat, dan sebagai alat kontrol buat yang mengunjungi pasar," ujarnya.

Politikus PDIP ini menuturkan, kewajiban untuk menunjukan kartu vaksin saat mendatangi lokasi-lokasi tertentu dapat menjadi kontrol terhadap mobilitas masyarakat dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Ia pun berharap agar seluruh warga  dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan

Selain itu, Gilbert mengusulkan agar aturan serupa juga dapat diterapkan di lokasi lainnya. Namun, menurut dia, usulan ini dapat dilakukan sekitar 2-3 pekan ke depan dengan memerhatikan perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta.

"Aturan ini atau yang bertujuan sama, penting dilakukan agar pandemi ini bisa dikendalikan. Masyarakat suka seenaknya seperti waktu mudik yang lalu. Sesudah RS penuh, oksigen kosong dan obat, semua teriak. Dengan adanya kontrol, diharapkan semua bisa ikut aturan," jelasnya.

Sementara itu, secara terpisah, politikus Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz justru menyampaikan pendapat berbeda. Dia menyebut, kewajiban menunjukan kartu vaksin sebagai syarat memasuki pasar dapat menjadi pemicu pihak tertentu untuk membuat bukti vaksin yang palsu.

"Saya kira hal ini akan memancing orang berbuat curang untuk membuat sertifikat vaksin palsu," ujar Aziz.

Ia menilai, hal yang lebih penting dilakukan dalam menangani penyebaran virus corona adalah dengan mengantisipasi potensi terjadinya kerumunan orang dengan cara menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. "Yang jauh lebih penting adalah menjaga  jangan sampai ada kerumunan. Perbanyak pengawasan dari petugas," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Pasar Tanah Abang kembali beroperasi mulai hari ini, Senin (26/7). Hal ini sehubungan dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan pelonggaran selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Menanggapi hal itu, Perumda Pasar Jaya pun melakukan penyesuaian terhadap operasional di seluruh Pasar Tanah Abang. Salah satunya, yakni pengunjung dan pedagang pasar wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement