Rabu 28 Jul 2021 14:09 WIB

Gubernur Kepri Desak Kemenkes Lunasi Biaya Pasien Covid-19

Kemenkes sejak November 2020 sampai Mei 2021 belum melunasi tagihan.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mendesak Kementerian Kesehatan melunasi biaya penanganan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) di Tanjungpinang. (Ilustrasi COVID-19)
Foto: Pixabay
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mendesak Kementerian Kesehatan melunasi biaya penanganan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) di Tanjungpinang. (Ilustrasi COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melunasi biaya penanganan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) di Tanjungpinang. "Kami sudah menyampaikan kepada Kemenkes untuk segera melunasi biaya perawatan pasien Covid-19 di RSUP Kepri. Kami harap segera terealisasi," kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu (28/7).

Ansar membeberkan Kemenkes sejak November 2020 sampai Mei 2021 belum melunasi tagihan yang berasal dari biaya perawatan pasien Covid-19. Nilai tagihan mencapai Rp 25 miliar. Dana dari klaim BPJS itu juga akan digunakan bersama anggaran lainnya untuk pengadaan obat-obatan bagi pasien umum maupun pasien Covid-19.

Baca Juga

"Kalau tidak secepatnya dibayar, dikhawatirkan mengganggu penanganan pasien Covid-19, karena anggaran di Kepri juga terbatas," ujarnya.

Ia mengatakan RSUP Kepri merupakan salah satu rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19. Seluruh pasien Covid-19 tidak dikenakan biaya selama dirawat di rumah sakit tersebut.

Sementara, pihak rumah sakit harus menanggung biaya yang dikeluarkan untuk merawat pasien Covid-19 sebelum Kemenkes mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien. "Kami belum mendapatkan informasi apa kendala Kemenkes dalam mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien Covid-19," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement