Jumat 30 Jul 2021 17:24 WIB

Pengubur Jenazah Covid-19 tak Perlu APD, Cukup Masker Ganda

Pakaian yang digunakan harus direndam dengan air bersabun sebelum masuk ke rumah.

Pengubur Jenazah Covid-19 tak Perlu APD, Cukup Masker Ganda.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengubur Jenazah Covid-19 tak Perlu APD, Cukup Masker Ganda.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan petugas yang menguburkan jenazah pasien Covid-19 tidak perlu menggunakan baju hazmat. Mereka cukup mengenakan masker ganda atau dua lapis dan sarung tangan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan pakaian biasa yang dikenakan petugas pengubur jasad pasien Covid-19 juga harus tebal. "Pakaian yang digunakan tidak perlu dimusnahkan, namun harus direndam dengan air bersabun sebelum masuk ke rumah," katanya, Jumat (30/7).

Baca Juga

Tjetjep menjelaskan penggunaan alat pelindung diri berstandar untuk mencegah petugas tidak tertular karena virus Covid-19 masih bisa hidup pada benda mati, meski tidak bertahan lama. Masker ganda dan sarung tangan untuk mencegah Covid-19 yang mungkin menempel di peti mati agar tidak masuk ke dalam tubuh petugas melalui mata, mulut dan saluran pernapasan.

"Ada (Covid-19) yang hanya bertahan satu jam, dua jam hingga berjam-jam. Ada juga yang mati ketika kena panas," ujarnya.

Jasad pasien Covid-19 wajib dikebumikan segera. Jasad tersebut tidak disarankan dibawa ke rumah dan di tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.

"Jenazah yang disemayamkan di rumah duka harus disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali," ujarnya.

Pemakaman jenazah dapat dilakukan di tempat pemakaman umum, namun melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan. Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak dengan jarak aman minimal dua meter.

"Jangan sampai menimbulkan klaster baru dalam prosesi pemakaman tersebut," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement