Setiap Muslimah berkewajiban untuk menutup auratnya. Hanya saja, ada beberapa golongan yang mendapat pengecualian terhadap hal tersebut. Dalam QS an-Nur ayat 31 dijelaskan, "... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka..." Dalam Fiqih Kontemporer,...
Berita Lainnya