Senin 02 Aug 2021 18:33 WIB

Wali Kota Bekasi Klaim BOR RS Sudah 53,57 Persen

RSUD Chasbullah Abdulmadjid dan 4 RS tipe D lainnya di angka BOR 45,87 persen,

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas medis merawat pasien virus korona di tenda darurat sebuah rumah sakit di Bekasi. (ilustrasi)
Foto: Anadolu Agency
Petugas medis merawat pasien virus korona di tenda darurat sebuah rumah sakit di Bekasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyebut, saat ini Bed Occupancy Rate (BOR) di seluruh fasilitas kesehatan untuk Covid-19 mencapai 53,57 persen. Dengan angka tersebut, maka standar yang ditetapkan WHO sebesar 60 persen sudah turun.

Rahmat merinci, untuk RSUD Chasbullah Abdulmadjid dan empat rumah sakit tipe D lainnya berada di angka BOR 45,87 persen. Sedangkan RSD Stadion Patriot Candrabhaga, BOR-nya mencapai 10,66 persen.

Baca Juga

"Rata-rata ruang isolasi di Kota Bekasi itu semua 53,57 persen. Artinya sudah jauh dari standar WHO, sudah turun kita," terang Rahmat, Senin (2/8).

Adapun, Pepen juga mengatakan, angka kesembuhan kasus Covid-19 telah mencapai 94,75 persen. Hal ini dibarengi dengan nihilnya wilayah zona merah saat ini. Rahmat mengatakan, dari 7.135 RT sudah tak ada lagi yang masuk zona merah.

"Dari 7.135 RT yang ada di Kota Bekasi, Kita zona merah tidak ada (kosong), melainkan kita pada saat ini hanya berisikan zona yang masuk kepada zona hijau, kuning dan orange," ungkapnya.

Apabila diakumulasikan, setiap zona hijau  berjumlah 5.937 RT atau memiliki tingkat persentase di angka (83,2 persen). Serta zona kuning sebanyak 1.192 RT atau memiliki tingkat persentase di angka (16,7 persen). Terakhir, zona orange sebanyak 6 RT atau memiliki tingkat persentase di angka (0,1 persen).

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement