Selasa 03 Aug 2021 13:31 WIB

Aturan Wajib Bukti Vaksinasi, Ini Penjelasan Anies

Aturan ini merupakan syarat tambahan saat mendatangi tempat-tempat tertentu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, ketentuan wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 di sejumlah sektor aktivitas di Ibu Kota sebagai bentuk perlindungan keselamatan bersama. Ia menyebut, aturan ini merupakan syarat tambahan saat mendatangi tempat-tempat tertentu. 

Anies menuturkan, untuk mencegah penularan virus corona, pelaksanaan protokol kesehatan harus dilakukan secara disiplin. Namun, kata dia, ada beberapa aktivitas yang sulit dilakukan jika harus menjaga jarak. 

"Jadi prinsip untuk mencegah penularan, 5M itu harus ditaati, tapi ada aktivitas yang menjaga jarak itu sulit," kata Anies di Jakarta Pusat, Selasa (3/8).

Dia mencontohkan, kegiatan yang sulit menerapkan protokol kesehatan jaga jarak adalah potong rambut di salon maupun barbershop. Ia menjelaskan, dalam ketentuan PPKM Level 4, kedua bidang usaha itu diizinkan beroperasi. 

Namun, Pemprov DKI memberlakukan syarat tambahan, yakni wajib menunjukan bukti vaksinasi bagi pengunjung dan karyawan di salon serta barbershop. "Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian ke mana saja. Jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti," ujarnya.

"Jadi saya ingin garis bawahi, di Jakarta ada kewajiban untuk menggunakan vaksinasi untuk perlindungan kita," sambungnya menjelaskan.

Anies pun meminta kepada seluruh pengelola tempat usaha untuk bertanggung jawab dalam memastikan bahwa karyawan maupun pengunjung yang datang harus sudah divaksinasi. "Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko," tutur dia. 

Sebelumnya, aturan wajib menunjukan kartu vaksin itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Surat tersebut ditandatangani oleh Gumilar pada tanggal 26 Juli 2021.

Berdasarkan SK itu, aturan yang telah ditetapkan berlaku bagi pengunjung dan karyawan pada bidang usaha salon, barbershop, serta restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka (outdoor). 

Adapun salon dan barbershop yang boleh beroperasi adalah yang tidak berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal. Jam operasionalnya pun dibatasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB dan hanya melakukan pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, warung makan, restoran, dan kafe di ruang terbuka boleh melayani makan di tempat (dine in) dengan ketentuan pengunjung dan karyawan wajib menjukan bukti vaksinasi. Layanan dine in hanya dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan durasi makan dibatasi selama 20 menit. 

Di sisi lain, restoran maupun kafe yang berada di ruang tertutup atau indoor, seperti di pusat perbelanjaan atau mal, hanya diperbolehkan melayani pesan-antar, take away, dan drive thru. Kemudian, pertunjukan live music maupun disk jockey (DJ) masih dilarang tampil selama masa perpanjangan PPKM Level 4. Sedangkan kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement