REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi, proses melahirkan bayi sejauh ini menjadi dua cara. Pertama, melahirkan secara normal dan kedua, melahirkan dengan cara operasi caesar.
Muncul pertanyaan, lantas perempuan yang melahirkan dengan cara operasi caesar, berapa lama waktu nifasnya berdasarkan pandangan ilmu fiqih? Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mahbub Maafi menjawab pertanyaan tersebut.
Dia menerangkan, melahirkan secara normal atau caesar adalah sama-sama proses mengeluarkan bayi. Setelah proses melahirkan dengan cara apa pun, perempuan akan mengalami nifas.
"Maka menurut saya statusnya sama, perempuan akan mengalami nifas, baik yang melahirkan secara normal maupun caesar. Masalahnya, apakah lama waktu nifas perempuan yang melahirkan secara normal dan caesar berbeda," kata Kiai Mahbub saat diwawancarai Republika.co.id, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, menurut pendapat sebagian besar ulama, maksimal lama waktu nifas adalah 40 hari. Namun, menurut pandangan Imam Syafi'i, waktu nifas paling lama 60 hari dan umumnya 40 hari.