Rabu 05 Jun 2024 16:22 WIB

Cuti Ibu Melahirkan Hingga 6 Bulan Hanya untuk Kondisi Khusus

Jumlah cuti ibu melahirkan di berbagai negara sangat beragam.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Ibu hamil (ilustrasi). Cuti ibu melahirkan hingga enam bulan hanya untuk kondisi khusus.
Foto: Republika/Mardiah
Ibu hamil (ilustrasi). Cuti ibu melahirkan hingga enam bulan hanya untuk kondisi khusus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disepakati untuk disahkan sidang paripurna DPR pada Selasa (4/6/2024). Salah satu pasal yang termaktub dalam aturan tersebut adalah cuti ibu setelah melahirkan selama tiga bulan pertama, dan maksimal enam bulan untuk kondisi kehamilan khusus.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat 3, yang berbunyi: “Setiap ibu bekerja berhak mendapatkan cuti: (a) cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat tiga bulan pertama; dan (2) paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan dengan keterangan dokter”.

Baca Juga

Kondisi khusus yang dimaksud diatur pada Pasal 4 ayat 5 yaitu ibu yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan, serta keguguran. Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan dan atau komplikasi.

Mengenai pengesahan RUU KIA ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan aturan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul pada masa depan. Ia mengatakan, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.